Senin, 24 Oktober 2022

Polisi Dan Dinkes Sidak Apotek Di Pidie Jaya !!

PIDIE JAYA – Polres Pidie Jaya bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan sidak ke sejumlah apotek di kabupaten tersebut, Senin (24/10).
 
Razia apotek di wilayah Kabupaten Pidie Jaya tersebut menindaklanjuti  surat pemerintah pusat yang dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2022 terkait larangan peredaran obat-obatan jenis sirup atau cair.
 
"Dari kegiatan ini, kita tidak menemukan apotek yang masih menjual obat sirup anak yang sudah dilarang pemerintah, sebelumnya kita juga sudah menghimbau terkait larangan penggunaan obat tersebut oleh pemerintah pusat," kata Kadinkes Pidie Jaya, Eddy Azwar.
 
Namun, katanya, dari razia bersama Satreskrim Polres Pidie Jaya, beberapa Apotek masih menyimpan beberapa jenis obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glukol.
 
"Salah satu pemilik apotek di Kecamatan Bandar Dua mengaku, obat-obat sirup tersebut tidak mereka jual lagi karena sudah ada larangan dari pemerintah. Saat ini pemilik apotek sedang menunggu pihak distributor untuk menarik kembali obat-obat tersebut," jelasnya.
 
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedi Miswar menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan guna memastikan obat-obatan yang dilarang tidak dijual.
 
Ia meminta kepada pemilik apotek atau depot obat untuk mengembalikan obat-obatan yang telah dilarang itu kepada pihak distributor.
 
"Untuk Pemilik Apotek dan Depot obat untuk segera menghubungi pihak distributor agar obat-obat yang sudah dilarang pemerintah bisa ditarik secepatnya," tegas Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar